Sambut Ramadhan 1442 Hijriyah

Sambut Ramadhan 1442 Hijriyah

TV MUHAMMADIYAH (ADiTV Jogja)

Untuk dapat menonton konten ini anda perlu menginstall flash player
# Langsung live dari Adi-TV Jogjakarta

Senin, 19 September 2011

ZAKAT DALAM PEREKONOMIAN MODERN

Oleh : MATNIN, SHI,MEI

Pendahuluan
     Zakat adalah ibadah yang memiliki dua dimensi yaitu vertikal dan horisontal, yaitu merupakan ibadah sebagai bentuk ketaatan kepada Allah (vertical) dan sebagai kewajiban kepada sesama manusia (horizontal). Zakat juga sering disebut sebagai ibadah maaliyah ijtihadiyah. Tingkat pentingnya zakat terlihat dari banyaknya ayat (sekitar 82 ayat) yang menyandingkan perintah zakat dengan perintah sholat. Zakat merupakan salah satu ciri dari sistem ekonomi Islam, karena zakat merupakan salah satu implementasi azas keadilan dalam sistem ekonomi Islam.
     Menurut M.A Mannan(1993)1 zakat mempunyai enam prinsip yaitu :
1. Prinsip keyakinan keagamaan; yaitu bahwa orang yang membayar zakat merupakan salah satu manifestasi dari keyakinan agamanya;
2. Prinsip pemerataan dan keadilan; merupakan tujuan sosial zakat yaitu membagi kekayaan yang diberikan Allah lebih merata dan adil kepada manusia.
3. Prinsip produktifitas; menekankan bahwa zakat memang harus dibayar karena miliktertentu  telah menghasilkan produk tertentu setelah lewat jangka waktu tertentu.
4. Prinsip nalar; sangat rasional bahwa zakat harta yang menghasilkan itu harusdikeluarkan.
5. Prinsip kebebasan; zakat hanya dibayar oleh orang yang bebas
6. Prinsip etika dan kewajaran; yaitu zakat tidak dipungut secara semena-mena

     Sedangkan menurut M.A. Mannan, secara umum fungsi zakat meliputi bidang moral, sosial dan ekonomi. Dalam bidang moral, zakat mengikis ketamakan dan keserakahan hati si kaya. Sedangkan dalam bidang sosial, zakat berfungsi untuk menghapuskan kemiskinan darimasyarakat. Di bidang ekonomi, zakat mencegah penumpukan kekayaan di tangan sebagian kecil manusia dan merupakan sumbangan wajib kaum muslimin untuk perbendaharaan negara.
     Tulisan ini menyoroti tentang implementasi zakat dalam sistem perekonomian modern dimana dengan perkembangan sumber-sumber ekonomi maka seharusnya sumber zakat pun berkembang, karena tujuan zakat adalah transfer kekayaan dari masyarakat yang kaya kepada masyarakat yang kurang mampu, sehingga setiap kegiatan yang merupakan sumber kekayaan harus menjadi sumber zakat.

a. Pengertian Zakat
     Pilar utama dan pertama dari perekonomian Islam yang disebutkan dalam Al-Qur’an adalah mekanisme fiskal zakat yang menjadi syarat dalam perekonomian ini. Zakat merupakan pungutan wajib atas individu yang memiliki harta wajib zakat yang melebihi nishab (muzakki), dan didistribusikan kepada delapan golongan penerima zakat (mustahik), yaitu : fakir, miskin, fi sabilillah, ibnussabil, amil, gharimin, hamba sahaya dan muallaf. Dari segi bahasa, zakat berarti al-barakatu ‘keberkahan,’ an-nama ‘pertumbuhan dan perkembangan,’ ath-thaharatu ‘kesucian’ dan ash-shahalu ‘keberesan.’ Dari segi istilah, zakat merupakan bagian dari harta dengan persyaratan tertentu, yang Allah SWT wajibkan kepada pemiliknya untuk diserahkan kepada yang berhak menerimanya dengan persyaratan tertentu pula.
     Harta yang dikeluarkan zakatnya akan menjadi berkah, tumbuh, berkembang serta suci dan beres (baik). Hal ini sesuai dengan Al-Qur’an yang dinyatakan dalam surah At-Taubah [9] : 103 dan Ar-Rum [30] : 39 tersebut. Dengan demikian, zakat yang diambil dari harta orang-orang yang mampu (muzakki) akan mengembangkan dan menyucikan harta itu sendiri.
     Penerapan sistem zakat akan mempunyai berbegai implikasi di berbagai segi kehidupan, antara lain :
1. Memenuhi kebutuhan masyarakat yang kekurangan;
2. Memperkecil jurang kesenjangan ekonomi;
3. Menekan jumlah permasalahan sosial, kriminalitas, pelacuran, gelandangan, pengemis dan  lain-lain.
4. Menjaga kemampuan beli masyarakat agar dapat memelihara sektor usaha. Dengan kata lain, zakat menjaga konsumsi
masyarakat pada tingkat yang minimal sehingga perekonomian dapat terus berjalan;
5. Mendorong masyarakat untuk berinvestasi, tidak menumpuk hartanya (idle).

b. Penerapan Zakat dalam Sistem Ekonomi Islam
     Zakat merupakan ketentuan yang wajib dalam sistem ekonomi Islam (obligatory zakat system), sehingga pelaksanaannya melalui institusi resmi negara yang memiliki ketentuan hukum. Zakat dikumpulkan, dikelola atau didistribusikan melaui lembaga Baitul MaalKetentuan atau instrumen yang ditetapkan Allah SWT pada aspek-aspek kehidupan manusia pada umumnya memiliki dua fungsi utama yang memberikan manfaat bafi individu (nafs) dan kolektif (jama’i). demikian pula halnya dengan sistem zakat dalam ekonomi Islam yang berfungsi sebagai alat ibadah orang yang membayar zakat (muzakki) yang memberikan kemanfaatan individu (nafs), dan berfungsi sebagai penggerak ekonomi bagi orang-orang di lingkungan yang menjalankan sistem zakat ini, yang memberikan kemanfaatan kolektif (jama’i).
     Manfaat individu dari zakat adalah bahwa ia akan membersihkan dan menyucikan mereka yang membayar zakat. Zakan akan membersihkan hati manusia dari kekikiran dan cinta harta yang berlebihan, dan zakat akan menyucikan atau menyuburkan sifat-sifat kebaikan dalam hati manusia. Sementara itu, manfaat kolektif dari zakat itu adalah bahwa zakat akan terus mengingatkan orang yang memiliki kecukupan harta bahwa ada hak orang lain dalam hartanya. Sifat kebaikan ini yang kemudian mengantarkan zakat memainkan peranannya sebagai instrumen yang memberikan kemanfaatan kolektif (jama’i). Dengan kelembutan dan kebaikan hati, manusia akan memberikan hartanya pada manusia lain yang membutuhkan. Dengan kata lain, zakat ‘memaksa’ manusia yang memiliki kecukupan harta berinteraksi dengan manusia lain yang kekurangan.
     Selain itu, eksistensi zakat dalam kehidupan manusia baik pribadi maupun kolektif pada hakikatnya memiliki makna ibadah dan ekonomi. Di satu sisi, zakat merupakan bentuk ibadah wajib bagi mereka yang mampu dari kepemilikan harta dan menjadi salah satu ukuran variabel utama dalam menjaga kestabilan sosial ekonomi agar selalu berada pada posisi aman untuk terus berlangsung.
     Dari perspektif kolektif dan ekonomi, zakat akan melipatgandakan harta masyarakat. Proses pelipatgandaan ini dimungkinkan di pasar yang kemudia mendorong pertumbuhan ekonomi dan pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Peningkatan permintaan terjadi karena perekonomian mengakomodasi golongan manusia tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan minimalnya sehingga pelaku dan volume pasar dari sisi permintaan meningkat. Distribusi zakat pada golongan masyarakat kurang mampu akan menjadi pendapatan yang membuat mereka memiliki daya beli atau memiliki akses pada perekonomian. Sementara itu, peningkatan penawaran terjadi karena zakat memberikan disinsentif bagi penumpukan harta diam (tidak diusahakan atau idle) dengan mengenakan ‘potongan’ sehingga mendorong harta untuk diusahakan dan dialirkan untuk investasi di sektor riil. Pada akhirnya, zakat berperan besar dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi secara makro.
     Dengan adanya mekanisme zakat, aktivitas ekonomi dalam kondisi terburuk sekalipun dipastikan akan dapat berjalan paling tidak pada tingkat yang minimal untuk memenuhi kebutuhan primer. Oleh karena itu, instrumen zakat dapat digunakan sebagai perisai terakhir bagi perekonomian agar tidak terpuruk dari kondisi krisis di mana kemampuan konsumsi mengalami stagnasi (underconsumption). Zakat memungkinkan perekonomian terus berjalan pada tingkat yang minimum karena kebutuhan konsumsi minimum dijamin oleh dana zakat.
     Dari penjelasan tersebut, secara ringkas penerapan sistem zakat akan berdampak positif di sektor riil dalam beberapa hal, antara lain :
1. Zakat menjadi mekanisme baku yang menjamin terdistribusinya pendapatan dan kekayaan sehingga tidak terjadi kecenderungan penumpukkan faktor produksi pada sekelompok orang yang berpotensi menghambat perputaran ekonomi.
2. Zakat merupakan mekanisme perputaran ekonomi (velocity) itu sendiri yang memelihara tingkat permintaan dalam ekonomi. Dengan kata lain, pasar selalu tersedi bagi produsen untuk memberikan penawaran. Dengan begitu, sektor riil selalu terjaga pada tingkat yang minimum tempat perekonomian dapat berlangsung karena interaksi permintaan dan penawaran selalu ada. Pentingnya perputaran ini tergambar dalam rumusan MV=PT dari golongan monetaris konvensional.
3. Zakat mengakomodasi warga negara yang tidak memiliki akses ke pasar karena tidak memiliki daya beli atau modal untuk kemudian menjadi pelaku aktif dalam ekonomi sehingga volume aktivitas ekonomi realtif lebih besar (jika dibandingkan dengan aktivitas ekonomi konvensional).
     Selain itu, eksistensi zakat dalam kehidupan manusia baik pribadi maupun kolektif pada hakikatnya memiliki makna ibadah dan ekonomi. Di satu sisi, zakat merupakan bentuk ibadah wajib bagi mereka yang mampu dari kepemilikan harta dan menjadi salah satu ukuran variabel utama dalam menjaga kestabilan sosial ekonomi agar selalu berada pada posisi aman untuk terus berlangsung.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


LAZISMU Surabaya

LAZISMU Surabaya
Lembaga Amil Zakat, Infaq dan Shodaqoh Muhammadiyah Surabaya

MARI BERAMAL NYATA

MARI BERAMAL NYATA