Sambut Ramadhan 1442 Hijriyah

Sambut Ramadhan 1442 Hijriyah

TV MUHAMMADIYAH (ADiTV Jogja)

Untuk dapat menonton konten ini anda perlu menginstall flash player
# Langsung live dari Adi-TV Jogjakarta

Rabu, 15 Oktober 2014

MAKMUM MASBUQ


Tanya Jawab Agama oleh Ust. Imanan

Assalamu'alaikum warahmatullohi wabarakatuh. Pak Ustadz, saya mau bertanya tentang makmum masbuq; Kapan Seorang Makmum itu disebut Masbuq ? Mohon penejelasannya Pak Ustadz. (Dari Abdul Karim pembaca Lazismu di Sidoarjo)

Wa'alaikumussalam warahmatullohi wabarakatuh. Terima kasih atas pertanyaan yang Saudara ajukan kepada kami. Terlebih dahulu kami jelaskan tentang pengertian Makmum Masbuq.

Pengertian Makmum Masbuq.
Secara etimologi (bahasa) Masbuq adalah isim maf'ul dari kata “سبق”  yang bermakna “terdahului / tertinggal”. Adapun secara terminology (istilah) Masbuq adalah Orang yang tertinggal sebagian raka'at atau semuanya dari imam dalam sholat berjama'ah. Atau orang yang mendapati imam setelah raka'at pertama atau lebih dalam sholat berjama'ah. (Kamus al-Muhith, Qawaid al-Fiqh dan Hasyiyah Ibnu 'Abidin, 1/400).

Dalam hal Makmum Masbuq ini, terdapat perbedaan pendapat. Dimana ada dua pendapat mengenai kapan seorang makmum itu disebut masbuq.


Pendapat Pertama
Pendapat ini mengatakan bahwa makmum disebut masbuq apabila ia tertinggal bacaan surat Al-Fatihah. Ini adalah pendapat segolongan dari ulama. Diantaranya adalah ucapan Abu Hurairah, diriwayatkan oleh Imam Bukhari tentang bacaan al-Alfatihah di belakang imam dari setiap pendapat yang mewajibkan bacaan al-Afatihah di belakang imam. Demikian pula pendapat Ibnu Khuzaimah, Dhob'i dan selain keduanya dari Muhaddits Syafi'iyyah kemudian diperkuat oleh Syaikh Taqiyyuddin As-Subki dari Ulama Mutakhkhirin dan ditarjih oleh al-Muqbili, ia berkata: “Aku telah mengkaji permasalahan ini dan aku menghimpunnya pada pengkajianku secara fiqih dan hadits maka aku tidak mendapatkan darinya selain yang telah aku sebutkan yaitu tidak terhitung raka'at dengan mendapatkan ruku'. ('Aunul Ma'bud 3:146)
Adapun dalil-dalil pendapat  ini, adalah: Dari 'Ubadah bin Shaamit bahwasanya Rasulullah SAW bersabda :

عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ص قَالَ: لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ اْلكِتَابِ.
“Tidak (sah) shalat bagi orang yang tidak membaca Al-Fatihah”. [HR. Bukhari juz 1, hal. 184].

عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ص قَالَ: لاَ صَلاَةَ لمِنْ لمَْ يَقْرَأْ بِاُمّ اْلقُرْانِ. مسلم
Dari 'Ubadah bin Shaamit bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, “Tidak (sah) shalat bagi orang yang tidak membaca Ummul Qur'an (Al-Fatihah)”. [HR. Muslim juz 1, hal. 295].

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه أَنَّهُ قاَلَ : إِنْ أَدْرَكْتَ الْقَوْمَ رُكُوْعاً لَمْ تَعْتَدَّ بِتِلْكَ الرَّكْعَةِ.
Dari Abi Hurairah ra, bahwasanya ia berkata : “ Jika engkau mendapatkan suatu kaum sedang ruku', maka tidak terhitung raka'at ”. (H.R Al-Bukhari, Aunul Ma'bud 3 : 147).

عَنْ قَتاَدَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صلّى الله عليه و سلّم كَانَ يَقْرَأُ فِي كُلِّ رَكْعَةٍ بِفاَتِحَةِ الْكِتاَبِ  
Dari Qatadah,” bahwa Nabi SAW membaca Fatihatil Kitab pada setiap raka'at ”. (H.R At-Tirmidzi).
Imam Syaukani berkata: “Telah diketahui sebelumnya bahwa kewajiban membaca Al-Fatihah itu untuk imam dan makmum pada setiap raka'at. Dan kami telah menjelaskan bahwa dalil-dalil tersebut sah untuk dijadikan hujjah bahwa membaca Al-Fatihah itu termasuk syarat sahnya sholat. Maka siapa saja yang mengira bahwa sholat itu sah tanpa membaca al-Fatihah, ia haruslah menunjukkan keterangan yang mengkhususkan dalil-dalil tersebut. Dengan ini, jelaslah kelemahan alasan-alasan pendapat Jumhur Ulama yang menyatakan bahwa siapa yang mendapatkan imam dalam keadaan ruku', termasuk raka'at bersamanya (imam) dan dapat dihitung satu raka'at sekalipun tidak mendapat bacaan (Al-Fatihah) sedikitpun”. (Aunul Ma'bud, Syarah Sunan Abu Dawud 3 : 147).

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِيِّ صلّى الله عليه و سلّم قاَلَ : إِذَا سَمِعْتُمُ اْلإِقاَمَةَ فَامْشُوْا إِلَى الصَّلاَةِ وَ عَلَيْكُمُ
السَّكِيْنَةَ وَ الْوِقاَرَ  وَ لاَ تُسْرِعُوْا فَماَ أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوْا وَ ماَ فاَتَكُمْ فَأَتِمُّوْا.                              
Dari Abi Hurairah, dari Nabi SAW, ia bersabda : “Apabila kamu mendengar Iqamah, pergilah untuk sholat, dan kamu mesti tenang, santai serta tidak terburu-buru. Apa yang kamu dapati (bersama imam) sholatlah, dan apa yang ketinggalan (dari imam), maka sempurnakanlah”. (H.R. Al-Jama'ah, Fathul Bari 2 : 167).
Menurut Imam Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam kitab Fathul Bari : Hadits tersebut dapat dijadikan dalil / alasan bahwa orang yang mendapatkan imam sedang ruku tidak dihitung raka'at, kerana ada perintah untuk menyempurnakan  (apa-apa) yang ketinggalan, sedangkan (dalam hal ini) jelas makmum ketinggalan (tidak ikut berdiri dan membaca fatihah). (Fathul Bari : 2: 170).
Al-Bukhari,  beliau berpendapat bahwa yang mendapat ruku' (bersama-sama dengan imam) tidak dihitung mendapat raka'at, sampai ia membaca Fatihatul Kitab (dengan sempurna), maka ia mesti mengulangi lagi raka'atnya  (yang tidak sempat membaca Al-Fatihah) setelah imam salam. ( Aunul Ma'bud, Syarah Sunan Abu Dawud 3 : 152 )
Hadits-hadits dan penedapat-pendapat menjadi dasar sebagian ulama, bahwa ma'mum masbuq yang tidak mendapatkan Al-Fatihah tidak dihitung satu rekaat, meskipun mendapatkan ruku' bersama imam.

Pendapat kedua:
Yaitu pendapat Jumhur Ulama  (mayoritas ulama) mengatakan bahwa seorang makmum disebut masbuq  apabila dia tertinggal ruku' bersama imam. Jika seorang makmum mendapati imam sedang ruku', kemudian dia ruku bersama imam, maka ia mendapatkan satu raka'at dan tidak disebut masbuq. Dan gugurlah kewajiban membaca surat al-Fatihah.
Dalil-dalil Pendapat ini, adalah:

عَنْ اَبِى هُرَيْرَةَ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ص قَالَ: مَنْ اَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الصَّلاَةِ فَقَدْ اَدْرَكَ الصَّلاَةَ.
Dari AbuHurairah bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa yang mendapatkan satu rakaat / ruku' dari shalat, maka ia telah mendapatkan shalat itu”. [HR. Bukhari juz 1, hal. 145].

عَنْ اَبِى هُرَيْرَةَ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ص قَالَ: مَنْ اَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الصَّلاَةِ فَقَدْ اَدْرَكَهَا قَبْلَ اَنْ يُقِيْمَ اْلاِمَامُ صُلْبَهُ.
Dari Abu Hurairah bahwasanya Rasulullah SAW bersabda:“Barangsiapa mendapatkan satu ruku' dalam shalat (sebelum imam menegakkan punggungnya) maka ia telah mendapatkan shalat itu”. [HR. Ibnu Khuzaimah juz 3, hal. 45, no. 1595].

عَنْ اَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص: اِذَا جِئْتُمْ اِلىَ الصَّلاَةِ وَ نَحْنُ سُجُوْدٌ فَاسْجُدُوْا وَ لاَ تَعُدُّوْهَا شَيْئًا. وَ مَنْ اَدْرَكَ الرَّكْعَةَ فَقَدْ اَدْرَكَ الصَّلاَةَ.
Dari Abu Hurairah, ia mengatakan bahwa Rasulullah SAW telah bersabda : “Apabila kamu datang untuk shalat, padahal kami sedang sujud, maka bersujudlah, dan jangan kamu hitung sesuatu (satu raka'at) dan siapa yang mendapatkan ruku', bererti ia mendapat satu rak'at dalam sholat (nya)”. (H.R Abu Dawud 1 : 207, Aunul Ma'bud – Syarah Sunan Abu Dawud 3 : 145).
Jumhur Ulama berkata: “Yang dimaksud dengan raka'at di sini adalah ruku', maka yang mendapati imam sedang ruku' kemudian ia ruku' maka ia mendapatkan satu raka'at. (Al-Mu'in Al-Mubin 1 : 93, Aunul Ma'bud 3 : 145).

عَنْ اَبِى بَكْرَةَ اَنَّهُ انْتَهَى اِلَى النَّبِىّ ص وَ هُوَ رَاكِعٌ، فَرَكَعَ قَبْلَ اَنْ يَصِلَ اِلَى الصَّفّ، فَذَكَرَ ذلِكَ لِلنَّبِىّ ص، فَقَالَ: زَادَكَ اللهُ حِرْصًا وَلاَ تَعُدْ.
Dari Abu Bakrah bahwasanya” ia mendapati Nabi SAW sedang ruku', maka ia ikut ruku' sebelum sampai pada shaff. Lalu ia menyampaikan hal itu kepada Nabi SAW. Maka beliau SAW bersabda, “Semoga Allah menambahkan kebaikan atas semangatmu, dan jangan kamu ulangi”. [HR. Bukhari juz 1, hal. 190].

عَنِ اْلحَسَنِ اَنَّ اَبَا بَكْرَةَ جَاءَ وَ رَسُوْلُ اللهِ ص رَاكِعٌ فَرَكَعَ دُوْنَ الصَّفّ ثُمَّ مَشَى اِلىَ الصَّفّ. فَلَمَّا قَضَى النَّبِيُّ ص صَلاَتَهُ قَالَ: اَيُّكُمُ الَّذِيْ رَكَعَ دُوْنَ الصَّفّ ثُمَّ مَشَى اِلىَ الصَّفّ؟، فَقَالَ اَبُوْ بَكْرَةَ: اَنَا. فَقَالَ النَّبِيُّ ص: زَادَكَ اللهُ حِرْصًا وَ لاَ تَعُدْ.
Dari Al-Hasan bahwasanya “Abu Bakrah datang (di masjid), ketika Rasulullah SAW sedang ruku', maka ia ikut ruku' sebelum sampai di shaff, kemudian ia berjalan menuju shaff. Maka setelah Nabi SAW selesai shalat, beliau bersabda, “Siapa diantara kalian yang ruku' sebelum sampai di shaff, kemudian berjalan ke shaff ?”. Maka Abu Bakrah menjawab, “Saya”. Maka Nabi SAW bersabda, “Semoga Allah menambah kebaikan kepadamu atas semangatmu, dan jangan kamu ulangi”. [HR. Abu Dawud juz 1, hal. 182, no. 684].

َعنِ ابْنِ عُمَرَ اَنَّهُ كَانَ يَقُوْلُ: مَنْ اَدْرَكَ اْلاِمَامَ رَاكِعًا، فَرَكَعَ قَبْلَ اَنْ يَرْفَعَ اْلاِمَامُ رَأْسَهُ فَقَدْ اَدْرَكَ تِلْكَ الرَّكْعَةَ
Dari Ibnu 'Umar, ia mengatakan: “Barangsiapa mendapati imam sedang ruku', lalu ikut ruku' sebelum imam mengangkat kepalanya, maka ia telah mendapatkan rekaat itu”. [HR. Baihaqi juz 2, hal. 90].

  عَنْ زَيْدِ بْنِ وَهْبٍ قَالَ : خَرَجْتُ مَعَ عَبْدِ اللهِ يَعْنِى ابْنَ مَسْعُوْدٍ مِنْ دَارِهِ اِلَى الْمَسْجِدِ، فَلَمَّا تَوَسَّطْنَا الْمَسْجِدَ رَكَعَ الاِمَامُ، فَكَبَّرَ عَبْدُ اللهِ وَ رَكَعَ وَ رَكَعْتُ مَعَهُ، ثُمَّ مَشَيْنَا رَاكِعَيْنِ حَتَّى انْتَهَيْنَا اِلَى الصَّفّ حِيْنَ رَفَعَ الْقَوْمُ رُءُوْسَهُمْ، فَلَمَّا قَضَى الاِمَامُ الصَّلاَةَ قُمْتُ وَ اَنَا اَرَى اَنّى لَمْ اُدْرِكْ، فَاَخَذَ عَبْدُ اللهِ بِيَدِى وَ اَجْلَسَنِى، ثُمَّ قَالَ: اِنَّكَ قَدْ اَدْرَكْتَ.
Dari Zaid bin Wahab, ia berkata: “Aku keluar bersama 'Abdullah, yakni Ibnu Mas'ud dari rumahya menuju masjid. Ketika kami sudah sampai di bagian tengah masjid, imam ruku', maka 'Abdullah bin Mas'ud bertakbir kemudian ruku', dan akupun ikut ruku' bersamanya. Kemudian kami berjalan sambil ruku' sehingga sampai ke dalam shaff ketika orang-orang sudah mengangkat kepala mereka. Setelah imam menyelesaikan shalat, aku bangkit, karena aku mengira belum mendapatkan satu rekaat. Namun 'Abdullah menarik tanganku dan mendudukkanku sambil berkata, “Sesungguhnya engkau telah mendapatkan (rekaat itu)”.[HR. Baihaqi juz 2, hal. 90].

عَنِ ابْنِ شِهَابٍ قَالَ اَخْبَرَنِى اَبُوْ اُمَامَةَ بْنُ سَهْلِ بْنِ حُنَيْفٍ: اَنَّهُ رَأَى زَيْدَ بْنَ ثَابِتٍ دَخَلَ الْمَسْجِدَ وَ اْلاِمَامُ رَاكِعٌ فَمَشَى حَتَّى اَمْكَنَهُ اَنْ يَصِلَ الصَّفَّ وَ هُوَ رَاكِعٌ، كَبَّرَ فَرَكَعَ ثُمَّ دَبَّ وَ هُوَ رَاكِعٌ حَتَّى وَصَلَ الصَّفَّ
Dari Ibnu Syihab, ia berkata : “Mengkha-barkan kepadaku Abu Umamah bin Sahl bin Hunaif, bahwasanya ia melihat Zaid bin Tsabit masuk ke dalam masjid pada saat imam sedang ruku'. Kemudian ia berjalan supaya memungkinkan baginya untuk mencapai shaff dalam keadaan ruku', maka ia bertakbir lalu ruku'. Kemudian ia berjalan sambil ruku' sehingga sampai di shaff”. [HR. Baihaqi juz 2, hal. 90].
Keterangan : Dengan dasar hadits-hadits dan riwayat di atas dapat dipahami perkataan “rak'atan” diartikan ruku', dan “walaa ta'ud” dan jangan mengulangi shalat, sehingga apabila ma'mum masbuq mendapatkan ruku' bersama imam, maka sudah dihitung mendapat satu rekaat. Inilah pendapat jumhur ulama.Dan Muhammadiyah sama dengan pendapat tersebut. (HPT. Cet. Th.2011 Hal. 119).
Dari dalil-dalil diatas bisa ditarik kesimpulan bahwa menurut jumhur ula-ma; seorang dikatakan masbuq itu apabila ia tidak sempat ruku' bersama imam.
Demikian jawaban dari kami semoga bisa dipahami dan bermanfaat. Wallohu a'lam bish-shawab.

Pengasuh adalah Wakil Ketua PDM Surabaya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


LAZISMU Surabaya

LAZISMU Surabaya
Lembaga Amil Zakat, Infaq dan Shodaqoh Muhammadiyah Surabaya

MARI BERAMAL NYATA

MARI BERAMAL NYATA