B A B I KETENTUAN UMUM
Pasal 1 Arti, Fungsi dan Kedudukan
1. Masjid atau Mushalla Muhammadiyah adalah rumah ibadah bagi ummat Islam yang dimiliki dan atau diselenggarakan oleh Persyarikatan Muhammadiyah.
2. Masjid atau Mushalla Muhammadiyah berfungsi sebagai sarana Penyelenggaraan peribadatan bagi ummat Islam serta sebagai sarana dakwah, peningkatan dan pengembangan nilai-nilai ajaran Islam dalam arti luas.
3. Masjid atau Mushalla berkedudukan di tempat Masjid dan Mushalla didirikan.
Pasal 2 T u j u a n
Pendirian dan penyelenggaraan Masjid atau Mushalla Muhammadiyah bertujuan untuk menegakkan dan menjunjung tinggi Agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam yang sebenar-benarnya. .
Pasal 3 Usaha - Usaha
Untuk mencapai tujuan tersebut pada pasal 2 melaksanakan usaha-usaha;
1. Menanamkan keyakinan, memperdalam dan memperluas pemahaman, meningkatkan pengamalan, serta menyebarluaskan ajaran Islam dalam berbagai aspek kehidupan.
2. Memperdalam dan mengembangkan pengkajian ajaran Islam dalam berbagai aspek kehidupan untuk mendapatkan kemurnian dan kebenarannya.
3. Meningkatkan semangat ibadah, jihad, zakat, infak, wakaf, shadaqah, hibah, dan amal shalih lainnya.
4. Meningkatkan harkat, martabat, dan kualitas sumberdaya manusia agar berkemampuan tinggi serta berakhlaq mulia.
B A B II P E N D I R I A N
Pasal 4
1. Masjid atau Mushalla Muhammadiyah didirikan dengan memperhatikan ketentuan ;
a. Memenuhi hajat Persyarikatan,
b. Sesuai kebutuhan masyarakat
c. Adanya prasarana dan sarana,
d. Mempunyai Kemampuan dan kesanggupan untuk membina.
2. Masing-masing tingkat Pimpinan Persyarikatan dapat mendirilkan Masjid atau Mushalla.
3. Pimpinan Persyarikatan yang bersangkutan dengan dibantu oleh Pimpinan Majlis Tabligh dan Dakwah Khusus meneliti dan mengusahakan agar ketentuan ayat 1 a. s/d d, di atas dapat dipenuhi.
4. Masjid atau Mushalla yang telah didirikan sesuai dengan ketentuan di atas, didaftarkan kepada Majlis Tabligh dan Dakwah Khusus Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Surabaya untuk disahkan dan diberi piagam pendirian serta prasasti, selanjutnya menjadi milik Persyarikatan Muhammadiyah.
5. Dalam rangka pengembangan Masjid atau Mushalla Muhammadiyah, dengan dibantu oleh Majelis Tabligh
dan Dakwah Khusus, Pimpinan Daerah dapat mengambil langkah tertentu untuk mendirikan Masjid atau Mushalla di suatu tempat yang dianggap perlu.
BAB III P E N Y E L E N G G A R A A N
Pasal 5 Penyelenggaraan
1. Penyelenggaraan
a. Masjid atau Mushalla diselenggarakan oleh Pimpinan Ranting atau Majlis Tabligh dan Dakwah Khusus.
b. Masjid atau Mushalla yang lokasinya berada di dalam lingkungan Pendidikan, Rumah sakit dan atau amal usaha lain, diselenggarakan oleh penyelenggara amal usaha yang bersangkutan, dan bertanggungjawab kepada Pimpinan Majelis Tabligh dan Dakwah Khusus Cabang.
c. Dalam hal-hal tertentu, dengan memperhatikan kepentingan Persyarikatan, Pimpinan Daerah dapat menetapkan ketentuan tersendiri.
2. Tugas Penyelenggara :
a. Mengusahakan dan memelihara prasarana dan sarana Masjid atau Mushalla;
b. Mengusahakan dan mengatur biaya Masjid atau Mushalla;
c. Mengusahakan dan menempatkan tenaga Masjid atau Mushalla, setelah mendapat persetujuan pimpinan Persyarikatan,
d. Apabila dipandang perlu memberikan santunan kesejahteraan sosial tenaga Masjid atau Mushalla,
e. Meningkatkan mutu tenaga Masjid atau Mushalla,
f. Bekerjasama dengan Pemerintah dan atau dengan Instansi/Lembaga manapun untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan Masjid atau Mushalla, setelah mendapat persetujuan Persyarikatan,
g. Menyelesaikan masalah-masalah yang timbul dalam penyelenggaraan Masjid atau Mushalla yang menjadi tanggungjawabnya;
h. Melakukan penilaian terhadap pelaksanaan tugas tenaga Masjid atau Mushalla.
Pasal 6
Pembinaan dan Pengawasan
Majelis Tabligh dan Dakwah Khusus Daerah mempunyai wewenang dan tanggungjawab dalam hal pembinaan dan pengawasan terhadap terlaksananya pasal 5 tersebut di atas.
BAB I V P I M P I N A N
Pasal 7
1. Masjid atau Mushalla Muhammadiyah dipimpin oleh sebuah badan pelaksana yang selanjutnya disebut
"Takmir", sekurang-kurangnya terdiri 5 orang,
2. Pengangkatan dan pemberhentian Personalia Takmir diatur sebagai berikut :
a. Masjid atau Mushalla yang diselenggarakan oleh Pimpinan Ranting, Personalia Takmirnya diangkat dan diberhentikan oleh Pimpinan Majelis Tabligh dan Dakwah Khusus Cabang atas usul Pimpinan Ranting setelah disetujui oleh Pimpinan Cabang Muhammadiyah,
b. Masjid atau Mushalla yang diselenggarakan oleh Pimpinan Majelis Tabligh dan Dakwah Khusus Cabang, Personalia Takmirnya diangkat dan diberhentikan oleh Pimpinan Majelis Tabligh dan Dakwah Khusus Daerah atas usul Pimpinan Majelis Tabligh dan Dakwah Khusus Cabang setelah disetujui oleh Pimpinan Cabang,
c. Masjid atau Mushalla yang diselenggarakan oleh penyelenggara Amal usaha pendidikan, Rumah Sakit dan atau Amal Usaha lain, Personalia Takmirnya diangkat dan diberhentikan oleh Pimpinan Majelis Tabligh Dan Dakwah Khusus Cabang atas usul penyelenggara Amal Usaha yang bersangkutan, setelah disetujui oleh Pimpinan Cabang,
d. Personalia Takmir disusun dengan formasi sekurang-kurangnya ;
1) Ketua, Sekretaris, Bendahara : Seksi Peribadatan, Seksi Sarana-Prasarana dan Seksi Pembinaan Jamaah;
2) Ketua, Wakil Ketua (1-2), Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, Wakil Bendahara, Seksi Peribadatan, Seksi Pendidikan, Seksi Sarana Pra Sarana, Seksi Pembinaan Jamaah, dan Seksi Sosial Ekonomi,
5. Ketentuan tugas-tugas Takmir diatur dan ditetapkan oleh Pimpinan Daerah Muhammadiyah atas usul Majlis Tabligh dan Dakwah Khusus Daerah.
6. Persyaratan pengangkatan dan pemberhentian Takmir sama dengan persyaratan anggota Pimpinan Persyarikatan.
7. Masa jabatan Takmir adalah 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
B A B V K E U A N G A N
Pasal 8
1. Sumber keuangan Masjid atau Mushalla Muhammadiyah dari :
a. Persyarikatan Muhammadiyah,
b. Subsidi atau bantuan Pemerintah,
c. Bantuan luar negeri,
d. Sumbangan masyarakat/donatur,
e. Uang kaleng shalat Jum’at dan atau shalat ’Id,
f. Usaha lain yang sah, halal dan tidak mengikat.
2. Pimpinan Takmir membantu Pimpinan Majelis Tabligh dan Dakwah Khusus menyusun RAPBM bagi
Masjid atau Mushalla yang dipimpinnya untuk diusulkan dan disahkan oleh Pimpinan Persyarikatan yang bersangkutan setiap menjelang akhir tahun anggaran.
3. Majlis Tabligh dan Dakwah Khusus berkewajiban mengusahakan dan mengatur keuangan sebaik-baiknya dengan berpedoman pada RAPBM dan bertanggungjawab kepada Pimpinan Persyarikatan yang bersangkutan.
4. Pedoman penyelenggaraan keuangan Masjid atau Mushalla Muhammadiyah ditetapkan oleh Pimpinan
Pusat Muhammadiyah.
B A B VI L A P O R A N
Pasal 9
1. Pimpinan Takmir berkewajiban melaporkan keadaan dan perkembangan masjid atau mushalla yang dipimpinnya kepada Pimpinan Ranting, dan atau Majelis Tabligh dan Dakwah Khusus yang menyelenggarakan Masjid atau Mushalla.
2. Majelis Tabligh dan Dakwah Khusus Cabang berkewajiban melaporkan keadaan dan perkembangan masjid atau mushalla yang dipimpinnya kepada Pimpinan Cabang serta kepada Majelis Tabligh dan Dakwah Khusus Daerah dan Wilayah.
3. Majelis Tabligh dan Dakwah Khusus Daerah berkewajiban melaporkan keadaan dan perkembangan masjid atau mushalla yang dipimpinnya kepada Pimpinan Persyarikatan yang bersangkutan dan Majlis
Tabligh dan Dakwah Khusus di atasnya.
4. Masjid atau Mushalla yang berada dalam lingkungan amal usaha pendidikan/kesehatan/sosial, penyelenggaranya berkewajiban melaporkan keadaan dan perkembangan masjid atau mushalla yang dipimpinnya kepada Pimpinan Persyarikatan yang bersangkutan dan Majelis Tabligh dan Dakwah Khusus Daerah.
B A B VII PENGALIHAN DAN PEMBUBARAN
Pasal 10
1. Pemilikan dan penyelenggaraan masjid atau mushalla tidak boleh dialihkan kepada pihak lain.
2. Perubahan jenis masjid atau mushalla hanya dapat dilaksanakan atas ijin Pimpinan Persyarikatan yang
mendirikan.
3. Pembubaran suatu masjid atau mushalla hanya dapat dilaksanakan atas ijin Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
B A B VIII
Pasal 11
1. Dengan ditetapkannya pedoman ini, maka semua ketentuan yang bertentangan dengan pedoman ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
2. Hal-hal yang belum tercantum dalam pedoman ini akan diatur kemudian.
Pasal 12
Masjid atau Mushalla Muhammadiyah yang telah berjalan sebelum pedoman ini, maka pengurusan, penyelenggaraan dan pembinaannya paling lambat 6 (enam) bulan harus sudah disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan yang tersebut dalam pedoman ini sesudah ditetapkannya.
Pasal 13
Pedoman ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, sampai dengan ada perubahan, ditinjau atau dicabut
kembali.
Ditetapkan : Di Surabaya
Tanggal : 01 Dzulhijjah 1427 H
22 Desember 2006 M