Sambut Ramadhan 1442 Hijriyah

Sambut Ramadhan 1442 Hijriyah

TV MUHAMMADIYAH (ADiTV Jogja)

Untuk dapat menonton konten ini anda perlu menginstall flash player
# Langsung live dari Adi-TV Jogjakarta

Senin, 22 Februari 2016

BERCIUMAN SESAMA JENIS

Tanya Jawab Agama Islam bersama ustadz IMANAN (Dewan Syariah LAZISMU Surabaya)

Tanya : Assalamu'alaikum wr.wb. Maaf mau bertanya, sekarang ini makin semarak ya saat bertemu berjabat dan berciuman meski sejenis, yang saya tanyakan: apa ada riwayat nabi melakukan seperti itu, kalau gak ada, apa hal itu tidak termasuk LGBT ?, trima kasih atas segala perhatiannya.Wass. (Akhwan Hamid, Surabaya).

Jawab : Terkait dengan hukum berjabat tangan,  salam berpelukan dan salam menempel pipi (sesama jenis), ada beberapa hadits yang berkaitan dengan hal tersebut antara lain:

Dari Bara’ ra berkata bahwa Rasululloh saw bersabda, “Apabila ada dua orang muslim bertemu lalu berjabat tangan, maka kedua mendapat ampunan (dari Alloh) sebelum mereka berpisah” (HR: Abu Daud).

Dari Anas ra berkata ada orang bertanya, “Ya Rasululloh, apabila seorang di antar,a kami bertemu saudara atau temannya, apakah ia menundukkan (inhina) badannya? “ Beliau  menjawab, “Tidak”. Ia bertanya lagi, “Apakah ia memeluk dan menciumnya?” Beliau menjawab, “Tidak.” Ia bertanya lagi, “Apakah ia memegang tangan saudaranya dan menjabatnya?” Beliau menjawab, “Ya” (HR: Tirmidzi dan berkata : hadits hasan).

Dari Asiyah ra berkata, “Zaid bin Haritsah datang ke Madinah dan saat itu Rasululloh saw berada di rumahku. Lalu ia mengetuk pintu. Kemudian Rasululloh saw menarik bajunya dan memeluk serta mencium (pipi) Zaid” (HR: Tirmidzi dan berkata: hadits hasan)

Dari hadits-hadits tersebut di atas, dapat disimpulkan beberapa hal:



Berjabat tangan setiap bertemu dengan orang sangat dianjurkan karena itu dapat menghapus dosa-dosa kecil serta dapat melahirkan cinta dan kasih sayang.

Menundukkan badan ketika bertemu orang lain (in hina / kira2 seperti orang Jepang) adalah perbuatan dilarang. Sebagaimana hadits no 2.

Diperbolehkan memeluk dan mencium / menempel pipi (sejenis) yang datang dari bepergian sesuai dengan hadits no; 3.

Tidak dianjurkan memeluk dan mencium/menempel pipi seseorang (sejenis) yang bukan datang dari bepergian sebagaimana yang tercantum pada hadits ke 2 (karena sudah biasa bertemu).

Timbul pertanyaan: Bagaimana hukum berpeluk dan bercium / menempel pipi (sejenis) ketika bertemu temannya yang sudah lama tidak bertemu namun bukan karena datang dari bepergian / perjalanan?

Perlu diketahui, bahwa pada masa Rasululloh saw dan para sahabat hidup, hampir setiap hari mereka saling bertemu. Bahkan dalam setiap waktu sholat mereka saling bertemu. Hal ini disebabkan karena hampir seluruh sahabat yang tinggal di Madinah sholat berjamaah lima waktu di satu masjid, yakni Masjid Nabawi yang diimami oleh Rasululloh saw, sehingga wajar jika Rasululloh saw cukup memberi salam dan berjabat tangan saja bila bertemu dengan mereka dan tidak memeluk dan mencium / menempel pipinya.

Sedangkan di masa kita sekarang, hampir di tiap kecamatan, bahkan kelurahan, terdapat masjid yang bisa jadi antara satu teman dengan teman lain jarang bertemu. Sebagai contoh: seseorang bertempat tinggal di kecamatan Krembangan sedangkan yang lain bertempat tinggal di Sukolilo. Mereka pada saat sholat lima waktu bahkan sholat Jum’at tidak saling bertemu, belum lagi tempat pekerjaan masing-masing saling berjauhan. Mereka tidak bertemu terkadang selama sebulan, tiga bulan, enam bulan bahkan setahun. Mereka dapat bertemu terkadang di suatu acara tertentu, seperti acara walimah pernikahan atau acara organisasi. Pada saat itu mereka melepas kerinduannya, sebagaimana Rasululloh yang memeluk dan mencium / pipi Zaid bin Haritsah yang sudah beberapa lama tidak berjumpa.
.
Dengan demikian, menurut hemat saya, saling jabat tangan, berpelukan dan bercium / menempel pipi (sekedarnya) saat bertemu dengan saudaranya yang telah lama tidak dijumpainya adalah diperbolehkan meskipun bukan karena baru pulang dari bepergian. Sedangkan kepada saudaranya yang setiap hari bertemu atau sepekan sekali bertemu dengan teman cukup dengan berjabat tangan saja.

Meskipun demikian, jika saudaranya habis bepergian jauh (utamanya ke luar kota / pulau atau luar negeri), maka berpelukan dan mencium itu tetap boleh dilakukan karena menunjukkan kebahagiaannya melihat saudaranya datang kembali dengan selamat.

Perlu digaris bawahi, bahwa semua keterangan  tentang masalah di atas berupa hukum jabat tangan, berpelukan dan mencium / menempel pipi saudaranya adalah masalah yang bekaitan dengan jabat tangan, berpelukan dan mencium / menempel pipi yang terjadi antara sesama jenis; laki-laki dengan laki-laki,dan wanita dengan wanita, atau berlainan jenis tapi masih satu mahram, seperti suami-isteri, adik dan kakak, atau orang tua kandung.

Adapun jika jabat tangan, berpelukan dan mencium/menempel pipi itu terjadi antar dua orang yang berlainan jenis dan buka semahram, maka hal itu diharamkan.

Wallohu a’lam

5 komentar:


LAZISMU Surabaya

LAZISMU Surabaya
Lembaga Amil Zakat, Infaq dan Shodaqoh Muhammadiyah Surabaya

MARI BERAMAL NYATA

MARI BERAMAL NYATA