Pemerintah bersama DPR telah membuat Undang-undang No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat sebagai dasar hukum bagi organisasi masyarakat guna menggali sumber dana ZIS. Melalui UU tersebut, Pemerintah memberikan insentif kepada pembayar zakat dalam bentuk potongan pajak sebesar zakat yang dikeluarkannya melalui Badan dan Lembaga Amil Zakat.
Agama Islam yang dianut oleh mayoritas penduduk Indonesia mewajibkan setiap muslim mengeluarkan zakat dari rezeki yang diperoleh dan juga menganjurkan bershadaqah dan ber infaq, guna menolong kaum dhuafa dan fakir miskin.
Muhammadiyah memandang perlu adanya upaya untuk menanggulangi kemiskinan dengan mengoptimalkan penggalian dana ZIS, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang berada dalam kemiskinan dan kesusahan. Cukup banyak ummat Islam yang belum menunaikan zakat karena kurangnya pemahaman dan pengetahuan mereka. Sudah selayaknya, warga masyarakat yang mendapat kelimpahan rezeki dimotivasi dan disadarkan terhadap kewajiban keagamaan mereka, yaitu membayar ZIS.
LAZISMU Kota Surabaya dibentuk dan didirikan pada tanggal 14 September 2007 dengan SK dari Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Surabaya. Secara legal formal LAZISMU Surabaya menginduk kepada LAZIS Muhammadiyah (PP. Muhammadiyah) Sebagai BAZNAS dengan SK Menteri Agama RI No.457/2002 Tanggal 21 November 2002. Namun secara struktural berada di bawah Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Surabaya.
Atas perkenan dan ridho dari Allah SWT maka Lembaga Amil Zakat, Infaq dan Shodaqoh Muhammadiyah (LAZISMU) Surabaya hingga kini masih tetap eksis berkiprah melayani ummat. Dukungan dari Muzaki, donatur dan para dermawan juga turut memberikan andil terhadap eksistensi lembaga Amil di lingkungan Persyarikatan ini. Kemudian seiring dengan berjalannya waktu maka penyegaran dan perubahan pun niscaya harus dilakukan demi mewujudkan pelayanan kepada ummat yang lebih baik.
VISI
Menjadi Lembaga Amil Zakat, Infaq dan Shodaqoh di kota Surabaya yang amanah, transparan dan profesional dalam rangka pemberdayaan masyarakat miskin & mustadh’afin sesuai dengan tujuan Muhammadiyah.
MISI
1. Meningkatkan kesadaran ummat untuk membayar zakat sebagai salah satu rukun Islam.
2. Mengintensifkan pengumpulan ZIS pada seluruh lapisan masyarakat.
3. Mendayagunakan ZIS secara optimal untuk pemberdayaan kaum miskin melalui amal-amal sosial & kemanusiaan.
4. Mengelola zakat, infaq dan shadaqah secara professional, transparan & akuntabel.
SUSUNAN PENGURUS LAZISMU SURABAYA periode 2010-2015
Wali Amanah
Drs. M. Sulthon Amien, MM.
Drs. Abdul Wahid Syukur
Drs. Zayyin Chudori, M.Ag
Dewan Syariah
DR. Mahsun Djajadi, M.Ag
Drs. Hamri Al Jauhari
Imanan, S.Ag.
Abdullah Munir Abdul Karim, LC, MA.
Dewan Pengawas
Aminah Attamimi
Drs. Sujatno, M.Si
Drs. Ec. Ezif Fahmi Wasian
Badan Pengurus
Ketua : Drs. Syamsun Aly, M.A.
Wakil Ketua : Abdul Hakim, M.Pd.I
Sekretaris : Aditio Yudono
Wakil Sekretaris : Rahmat Zulkarnaen
Bendahara : Sunarko, S.Ag.
Wakil Bendahara : Ahmad Sudjai
Anggota-anggota :
-Drs. Sari Wahyudi
-M.K. Anam
-Ir. Ganief R