Pada abad ke XXI ini, peradaban manusia berkembang dengan sangat pesatnya, kemajuan teknologi adalah fenomena nyata yang tak dapat dihindari dalam kehidupan umat manusia. Bahkan kecanggihan teknologi tersebut melahirkan berbagai macam penemuan hebat yang memberikan banyak kemudahan bagi umat Manusia.
Diantara revolusi perkembangan teknologi adalah ditemukannya social networking, Bernama Facebook pada tahun 2004 dan Twitter ditahun 2006, dua media sosial ini menjamur dengan sangat pesatnya hingga 600 juta pengguna aktif di akhir tahun 2011, bahkan nyaris merasuk ke jantung setiap orang, lintas budaya, suku, bangsa, dan agama.
Facebook dan Twitter ibarat seperti sebuah pisau, bisa mengandung manfaat bila digunakan untuk hal-hal yang bermanfaat tetapi juga bisa membawa bahaya bila digunakan untuk tindak kejahatan. Diantara manfaat Facebook dan Twitter yang merupakan jejaring sosial adalah dapat digunakan sebagai wadah silaturrahmi di dunia maya, berdakwah, menimba ilmu, dan sebagainya. Namun, sebaliknya juga bisa digunakan sebagai ajang maksiat.
Sebagai wadah Sillaturrahim, lewat media ini kita bisa berkomunikasi dengan banyak saudara berdasarkan jenjang pendidikan, domisili, agama, kelompok dan yang lainnya, bahkan terhadap mereka yang puluhan tahun tidak pernah terhubung sekalipun.
Facebook Sebagai Media Dakwah, menjadi sangat relevan dan dibutuhkan untuk dunia sekarang ini, kita bisa saling ber-Amar Makhruf dan ber-Nahi Mungkar secara cepat dan sesuai dengan akar permasalahan, bahkan banyak artikel pengetahuan Ilmu Agama yang bisa kita sebarkan secara Multi Level, dan sangat cepat secara Uptoday lewat media ini.
Facebook termasuk masalah kontemporer yang tidak ada dalilnya secara khusus. Namun, bila kita telaah kaidah-kaidah fiqhiyyah yang telah mapan, dapat kita temukan beberapa argumentasi yang menunjukkan hukum asal penggunaan Facebook adalah boleh, yaitu bahwa asal semua urusan dunia adalah boleh sampai ada dalil yang melarangnya dan asal semua ibadah adalah terlarang sampai ada dalil yang mensyari’atkannya. Sabda Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa salam: “Apabila itu urusan dunia kalian maka itu terserah kalian, dan apabila urusan agama maka kepada saya.” (HR. Ibnu Hibban – Sanadnya Shohih sesuai Syarat Muslim).
Maka tepatlah jika Facebook dan Twitter digunakan untuk mengamalkan pesan Nabi “Sampaikan dariku Walau satu Ayat” secara benar dan tepat sesuai kondisi zamannya. Semoga bermanfaat bagi kita semua. Nasrun minallah Wathun Qoriib. (Musa Abdullah / Sekretaris Majelis Pustaka dan Informasi PD. Muhammadiyah Surabaya)
Diantara revolusi perkembangan teknologi adalah ditemukannya social networking, Bernama Facebook pada tahun 2004 dan Twitter ditahun 2006, dua media sosial ini menjamur dengan sangat pesatnya hingga 600 juta pengguna aktif di akhir tahun 2011, bahkan nyaris merasuk ke jantung setiap orang, lintas budaya, suku, bangsa, dan agama.
Facebook dan Twitter ibarat seperti sebuah pisau, bisa mengandung manfaat bila digunakan untuk hal-hal yang bermanfaat tetapi juga bisa membawa bahaya bila digunakan untuk tindak kejahatan. Diantara manfaat Facebook dan Twitter yang merupakan jejaring sosial adalah dapat digunakan sebagai wadah silaturrahmi di dunia maya, berdakwah, menimba ilmu, dan sebagainya. Namun, sebaliknya juga bisa digunakan sebagai ajang maksiat.
Sebagai wadah Sillaturrahim, lewat media ini kita bisa berkomunikasi dengan banyak saudara berdasarkan jenjang pendidikan, domisili, agama, kelompok dan yang lainnya, bahkan terhadap mereka yang puluhan tahun tidak pernah terhubung sekalipun.
Facebook Sebagai Media Dakwah, menjadi sangat relevan dan dibutuhkan untuk dunia sekarang ini, kita bisa saling ber-Amar Makhruf dan ber-Nahi Mungkar secara cepat dan sesuai dengan akar permasalahan, bahkan banyak artikel pengetahuan Ilmu Agama yang bisa kita sebarkan secara Multi Level, dan sangat cepat secara Uptoday lewat media ini.
Facebook termasuk masalah kontemporer yang tidak ada dalilnya secara khusus. Namun, bila kita telaah kaidah-kaidah fiqhiyyah yang telah mapan, dapat kita temukan beberapa argumentasi yang menunjukkan hukum asal penggunaan Facebook adalah boleh, yaitu bahwa asal semua urusan dunia adalah boleh sampai ada dalil yang melarangnya dan asal semua ibadah adalah terlarang sampai ada dalil yang mensyari’atkannya. Sabda Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa salam: “Apabila itu urusan dunia kalian maka itu terserah kalian, dan apabila urusan agama maka kepada saya.” (HR. Ibnu Hibban – Sanadnya Shohih sesuai Syarat Muslim).
Maka tepatlah jika Facebook dan Twitter digunakan untuk mengamalkan pesan Nabi “Sampaikan dariku Walau satu Ayat” secara benar dan tepat sesuai kondisi zamannya. Semoga bermanfaat bagi kita semua. Nasrun minallah Wathun Qoriib. (Musa Abdullah / Sekretaris Majelis Pustaka dan Informasi PD. Muhammadiyah Surabaya)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar