Sambut Ramadhan 1442 Hijriyah

Sambut Ramadhan 1442 Hijriyah

TV MUHAMMADIYAH (ADiTV Jogja)

Untuk dapat menonton konten ini anda perlu menginstall flash player
# Langsung live dari Adi-TV Jogjakarta

Kamis, 07 Februari 2013

HUKUM BERTATO

Bersama ; Ustadz Imanan, S.Ag
Pertanyaan : Assalamualaikum wr wb. Ustadz yang dirahmati Allah, saya sering melihat di TV dan di jalan-jalan banyak anak-anak muda yang memakai tato di tubuhnya, bahkan dijadikan kebanggaan. Mohon penjelasan hukum bertato. Terima kasihWassalam, dari Selamet Riyadi, Surabaya Timur.

Jawaban : Wa’alaikumsalam wr.wb. Benar, tato menjadi fenomena tersendiri dan telah dianggap wajar, sebagai sebuah gaya hidup. Bertato yang dalam Bahasa Arab disebut al wasym ( الوشم) adalah perbuatan yang hukumnya haram dalam agama Islam, berdasarkan beberapa hadits shahih, yang diantaranya hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dan Imam Muslim dari Abdullah ibnu Mas’ud,


.......لعن الله الواشمات و المستوشمات
Dari Alqomah dari Abdullah bin Mas’ud, beliau mengatakan, Allah melaknat wanita yang menjadi tukang tato dan wanita yang minta ditato,wanita yang mencabuti bulu alis dan wanita yang minta agar bulu alisnya dicabuti, demikian pula wanita yang merenggangkan giginya demi kecantikan. Merekalah wanita-wanita yang mengubah ciptaan Allah” (HR Bukhari no 4604 dan Muslim no 5695).
Semua perbuatan yang pelakunya diancam dengan laknat adalah dosa besar. Tidak disangsikan lagi bahwa hadits di atas dalil bahwa mentato adalah perbuatan yang nilainya dosa besar baik dilakukan oleh perempuan ataupun laki-laki.
Permpuan secara khusus disebutkan dalam hadits di atas karena menimbang bahwa yang paling banyak bertato di masa silam adalah kalangan perempuan. Dosa besar yang ada dalam masalah tato bukan hanya diperuntukkan untuk pelaku (baca: tukang tato) namun juga didapatkan oleh objek yang ditato.
Selain itu ada hadits serupa: “Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam melaknat perempuan yang mentato dan minta ditato, dan yang mengikir gigi dan yang minta dikikir giginya.” (Riwayat Thabarani)

Tato, yaitu memberi tanda pada muka dan kedua tangan dengan warna biru dalam bentuk ukiran. Sebagian orang-orang Arab, khususnya kaum perempuan, mentato sebagian besar badannya. Bahkan sementara pengikutpengikut agama membuatnya tato dalam bentuk persembahan dan lambang-lambang agama mereka, misalnya orang-orang Kristen melukis salib di tangan dan dada mereka.

Perbuatan-perbuatan yang rusak ini dilakukan dengan menyiksa dan menyakiti badan, yaitu dengan menusuk-nusukkan jarum pada badan orang yang ditato itu. Semua ini menyebabkan laknat, baik terhadap yang mentato ataupun orang yang minta ditato.

Maknanya rela mentato tubuh sama halnya merelakan hidup kita dilaknat Allah swt, jauh dari berkah, rahmat dan pertolongan-Nya. Ulama ada yang menjelaskan jika larangan ditegaskan dengan laknat maka nilainya adalah dosa besar. Juga larangan ini di antaranya bermuara pada merubah ciptaan Allah, ketidak relaan terhadap karunia yang telah Allah berikan.Selain itu, mentato tubuh termasuk bagian dari kategori tasyabuh (menyerupai) dengan orang-orang kafir yang dilarang dalam Islam. Rasul saw mengingatkan, “Siapa menyerupai suatu kaum (orang kafir), maka ia termasuk golongannya.” (HR. Abu Daud)

Demikian dalam sejarah pun, tatto  merupakan kebiasaan jahiliyah yang dilarang di dalam Islam.Tentu sebagai muslim sejati, semestinya tidak berani menukar demi gaya hidup, gagah, keren,  ngikut artis yang justru membuat diri dilaknat oleh Allah swt dan berdosa di hadapannya. 


Terlanjur Bertato

Tato itu sesungguhnya sudah merupakan bagian dari kulit dimana di dalamnya telah dimasukkan zat yang dapat mewarnai kulit itu menjadi gambar yang tidak bisa dikelupas atau dihapus. Gambar tato itu adalah kulit itu sendiri.

Orang yang sudah menyadari dosanya dalam masalah tato, cukup baginya melakukan tobat dengan taubatan nasuha. Yaitu dengan menyesal, menjauhi perbuatan tersebut, serta bertekad untuk tidak mengulanginya. Ia tidak wajib membersihkan tato yang terdapat di tubuhnya jika memang sulit dibersihkan, sebab itu akan menyiksa diri untuk kedua kalinya. Yang penting ia menyesali diri dan menutupi tato yang terdapat di tubuh.
Kalau kemudian ia meninggal, maka diperlakukan sebagaimana muslim lainnya dengan dimandikan, dikafani, dishalatkan, dan dikuburkan. Wallahu a’lam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


LAZISMU Surabaya

LAZISMU Surabaya
Lembaga Amil Zakat, Infaq dan Shodaqoh Muhammadiyah Surabaya

MARI BERAMAL NYATA

MARI BERAMAL NYATA