Sambut Ramadhan 1442 Hijriyah

Sambut Ramadhan 1442 Hijriyah

TV MUHAMMADIYAH (ADiTV Jogja)

Untuk dapat menonton konten ini anda perlu menginstall flash player
# Langsung live dari Adi-TV Jogjakarta

Kamis, 02 April 2015

HUKUM ISLAM VS HUKUM JAHILIYAH

oleh : Abdul Hakim, MPdI (Wakil Ketua Lazismu Surabaya)

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha mendengar lagi Maha melihat.” (Q.S. An-Nisa’ 58).

Hukum adalah timbangan keadilan. Setiap manusia memiliki hak memperoleh perlakuan hukum secara adil dan transparan tanpa terikat oleh perbedaan suku, bangsa, status sosial, ekonomi, politik, bahkan agama. Melalui penegakan hukum diharapkan keadilan dapat diperoleh dan dinikmati setiap orang. Karena itu, ada dua prasarat yang harus dipenuhi dalam penegakan hukum. Pertama, sumber hukum. Hukum harus bersumber dari wahyu. Alquran adalah representasi wahyu yang diturunkan dari Alloh SwT, Al-Haq dan Al-Hakim. Dia-lah Dzat Yang Maha Benar lagi Maha Bijaksana. Alloh-lah yang berhak menentukan sistem hukum bagi makhluknya. “Menetap-kan hukum itu hanyalah hak Allah. Dia menerangkan yang sebenarnya, dan Dia pemberi keputusan yang paling baik". (Q.S. Al-An’am 57).

Hukum yang mengabaikan Al-Qur’an dan Hadits adalah hukum jahiliyah, fasid, rancu, dan menjadi sumber konflik kemanusiaan. “Apa-kah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin ?” (Q.S. Al-Maidah 50).

Rosululloh Muhammad SaW adalah figur representatif penuh teladan bagi penegakan hukum yang berkeadilan. Karena itu, hadits menjadi sumber hukum kedua setelah Alquran sebagai sumber hukum terbaik. Ijtihad juga bagian dari sumber hukum Islam. Karena itu, hukum yang bersumber dari hasil ijtihad selama tidak bertentangan dengan Alquran dan Hadits dapat ditetapkan melalui musyawarah penetapan hukum.

Seorang mukmin wajib mengimani dan tunduk pada hukum Islam sebagai sistem hukum terbaik yang menjamin keadilan, penuh rahmat, dan sangat manusiawi. Berkat hukum Islam kehormatan, keselamatan, kesejahteraan, keadilan, toleransi, dan kebahagian manusia mendapat jaminan pasti. Mengabaikan hukum Islam adalah kedzoliman. “Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim.’ (Q.S. Al-Maidah 45).

Kedua, penegak hukum. Peran dan kedudukan penegak hukum sangat prinsip dan signifikan. Keikhlasan, kejujuran, dan keteladan penegak hukum (hakim, pengacara, jaksa, polisi, dan saksi) menjadi prasyarat yang tidak bisa ditawar dalam menjalankan amanat penegakan hukum. Penegak hukum adalah pribadi yang harus bersih dari hasrat nafsiyah seperti sombong, dengki, dendam, rakus, dan dusta. Ya, hasrat nafsiyah adalah sumber keburukan, kemaksiyatan, kejahatan, dan berbagai tindak kriminal yang merusak tatanan sosial. “Dan aku tidak membiarkan diri dari nafsuku, karena sesungguhnya nafsu itu selalu menyuruh kepada kejahatan, kecuali nafsu yang diberi rahmat oleh Tuhanku. Sesungguhnya Tuhanku Maha Pengampun lagi Maha Penyanyang.” (Q.S. Yusuf 53).

Upaya penegakan hukum oleh hakim, jaksa, pengacara, polisi dan saksi harus disadari sebagai amanat dari Alloh sebagai bukti pengabdian dan ketaatan kepada-Nya, serta sebagai misi kekhalifahan “Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran” (Q.S. An-Nahl 90).

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat. (Q.S. an-Nisa’ 58).

Bila krisis hukum dan keadilan terjadi di negeri ini, bahkan di berbagai belahan dunia mana pun, itu menjadi bukti betapa amanat Alloh telah dilecehkan, dan hukum jahiliyah telah dimenangkan dan diberhalakan.

Hukum jahiliyah yang materialistik, sekuler, sinkretik, dan liberal akan mempercepat terjadinya krissis dan bencana kemanusiaan. Maka, suap dan korupsi, eksploitasi manusia dan sumber alam, pembunuhan, zina, pemerkosaan, dan terorisme, akan kian subur, bahkan menjadi amunisi yang membakar, meledak dan meluluhlantakkan nilai-nilai kemanusiaan. Yang tersisa hanya nisan di atas makam puing-puing hukum dan keadilan. (AH).

1 komentar:


LAZISMU Surabaya

LAZISMU Surabaya
Lembaga Amil Zakat, Infaq dan Shodaqoh Muhammadiyah Surabaya

MARI BERAMAL NYATA

MARI BERAMAL NYATA