Lewat Surat Keputusan (SK) bernomor 38/KEP/I.0/C/2012, Mu-hammadiyah menyerukan kepada seluruh anggota dan sim-patisannya untuk menggiatkan budaya infaq di persyarikatan. SK yang dikeluarkan 24 Januari 2012 ini berjudul “Iuran anggota, infaq tetap, infaq siswa dan mahasiswa serta alokasi dana Persya-rikatan”. Besaran iuran anggota Muhammadiyah berbeda-beda, seperti Anggota Muhammadiyah yang menjabat sebagai pimpinan persyarikatan di semua tingkatan, anggota Muhammadiyah yang menjabat sebagai karyawan di jenjang, unsur, dan Amal Usaha Muhammadiyah dan anggota Muhammadiyah di luar AUM.
Agar tersentral, maka anggota wajib memiliki rekening di tabungan bank syariah yang telah menjadi mitra Muham-madiyah. Semua iuran anggo-ta dan infaq yang masuk, di-peruntukan bagi kelangsung-an gerakan dakwah Muham-madiyah yang telah menetap-kan prosentasenya dari mulai tingkat Pusat sampai Ranting. Semakin ke bawah, prosentasi dana dakwah semakin besar.
Untuk itu pada tanggal 27 Mei 2014, PDM Surabaya di Gedung Dakwah Muhammadiyah mengadakan Sosialisasi Iuran Anggota berbasis Rekening Tabungan Bank kepada seluruh Pimpinan Majelis / Lembaga, Badan Pembantu dan Kepala AUM di lingkungan Persyarikatan bersama pihak BRI Syariah. Diharapkan dengan pembukaan rekening di BRI Syariah maka Iuran Anggota yang selama ini tersendat kembali menjadi lancar. (Adit-RED).
Sambut Ramadhan 1442 Hijriyah
TV MUHAMMADIYAH (ADiTV Jogja)
# Langsung live dari Adi-TV Jogjakarta
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar