Menurut Mulyono Najamuddin, Sekretaris Majelis Tabligh PDM Surabaya, di Raker ini tidak hanya membahas permasalahan saja namun kemudian dari daftar permasalahan tersebut dirumuskan solusinya hingga pada tingkat pengembangan dan perlembagaan. Materi dan permasalahan yang dibahas pada Raker tersebut meliputi :
1). Pengembangan KBIH / Umrah & Haji Plus;
2). Pengembangan LPTPQMU dan manajemen TPQ / TPA, Madin;
3). Pengembangan LAZISMU (Di tingkat Daerah, Cabang, Ranting);
4). Pengembangan KORP MUBALLIGH (Daerah/Cabang);
5). Pengkaderan Muballigh / Ulama’ (Daerah/Cabang);
6). Pendirian Pondok Pesantren Modern dan pengembangannya;
7). Pendirian Klinik / Balai Pengobatan di sekitar Masjid/Mushalla;
8). Pengurusan sertifikat wakaf Masjid / Mushalla;
9). Gerakan wakaf buku / kitab untuk Perpustakaan Masjid/Mushalla;
10). Pengembangan dakwah melalui media masa cetak / elektronik;
11). Pengembangan dakwah melalui Penerbitan Buku, Novel, Komik;
12). Pengembangan dakwah melalui seni budaya (pentas seni);
13). Santunan Dzua’fa (fakir miskin, anak yatim/terlantar, janda muslim, pemulung);
14). Santunan Muballigh / tokoh Persyarikatan dan keluarganya;
15). Santunan Musibah / Kematian;
16). Pembinaan dan pengembangan kelompok perawatan jenazah;
17). Pengadaan lomba-lomba keagamaan dalam event peringatan hari besar Islam / Milad Muhammadiyah, seperti : Manasik Haji/Umrah, Pidato, Adzan, Qiro’ah, Materi Ismuba, Mengarang, dll;
18). Forum silaturrahim Takmir Masjid/Mushalla Muhammadiyah;
19). Pendirian dan Pengembangan Lembaga Pembinaan Mu’allaf;
20). Pengembangan dakwah di lingkungan instansiPemerintah/Swasta/
21). Pengembangan dakwah untuk kalangan masyarakat tertentu, seperti : gelandangan, pengemis, anak jalanan / rumah singgah, pengguna narkoba;
22). Pengembangan dakwah khusus di rumah sakit, panti jompo, panti asuhan;
23). Pengembangan dakwah khusus di lingkungan Kampus / Sekolah;
24). Pengembangan ekonomi jama’ah/ummat, secara bersama / mandiri;
25). Koordinasi ‘Idul Fitri dan ‘Idul Adha;
26). Pendirian Masjid / Mushalla di daerah Perumahan;
27). Santunan untuk penjaga / petugas kebersihan masjid/Mushalla;
28). Pendirian dan pengembangan lembaga konsultasi keluarga sakinah;
29). Pendirian dan pengembangan lembaga biro jodoh muslim;
30). Pendirian dan pengembangan lembaga guide / biro perjalanan wisata muslim;
31). Pendirian dan pengembangan lembaga sertifikasi / penerbitan ID card muballigh / muballighat;
32). Silaturrahim dan atau studi banding gerakan dakwah, dengan lembaga dakwah / ormasy Islam yang lain (dalam/luar Surabaya);
33). Pemanfa’atan dan pemberdayaan Dosen/Guru/Karyawan / Mahasiswa / Siswa PTM/Sekolah dan amal usaha Muhammadiyah yang lain dalam rangka mendukung gerakan jama’ah dan dakwah jama’ah;
34). Pelatihan dan Penertiban Administrasi/Manajemen Masjid / Mushalla;
35). Pembuatan Peta Dakwah;
36). Kerjasama dan sinergi dakwah dengan Majlis/Lembaga/Ortom dan Lembaga Dakwah/Ormasy di luar Muhammadiyah;
37). Pengadaan dana dakwah (dalam / luar negeri);
38). Dan lain-lain yang terkait dengan dakwah/tabligh.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar